Rabu, 11 Desember 2013

Islam dan Misi Kemaslahatan Bangsa

PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt., dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya. Dengan demikian, Islam adalah agama yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari urusan dunia sampai akhirat. Islam berbicara tentang Allah dengan segala kekuasaan-Nya, tentang surga dan neraka, tentang pahala dan dosa, tentang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, politik, pemerintahan dan lain sebagainya, sehingga kedatangannya membawa rahmat bagi seluruh alam.
Penjelasan tentang Islam ini diketemukan dalam banyak ayat, antara lain QS. 3 : 19, QS. 5 : 3, QS. 3 : 85, QS. 21 : 107.

RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM
Islam adalah ajaran yang lengkap dan sempurna (QS. 5 : 3). Islam bukan hanya agama yang mengurusi masalah spiritual/ruhiyyah dan urusan akhirat, akan tetapi juga mengurusi masalah duniawiyah.
Banyak ulama yang mengklafisikasikan ajaran Islam kepada tiga bagian, yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlak. Namun, ada juga ulama seperti Muhammad Syalthut mengklasifikasikan ajaran Islam menjadi dua bagian, yaitu aqidah dan syari’ah, yang sering juga disebut dengan aqidah dan nizham (sistem/aturan).
1. Ruang Lingkup Akidah
Aqidah ialah iman atau kepercayaan, yang bersumber pada al-Qur’an. Menurut Hasan Al-Banna ruang lingkup aqidah Islam meliputi : a) Ilahiyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan, seperti wujud Tuhan, sifat Tuhan, dan lain-lain, b) Nubuwwat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, Kitab-kitab Allah, dan lain-lain, c) Ruhaniyyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik, seperti Jin, Iblis, Setan, Roh, dan lain-lain, d) Sam’iyyat, yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’i yakni dalil Naqli berupa al-Qur’an dan al-Sunnah.
Namun, yang umum kita ketahui bahwa ruang lingkup aqidah Islam ada enam, yaitu : a) Kepercayaan kepada Allah dan segala sifat-sifatNya, b) Kepercayaan tentang Malaikat-malaikat, c) Kepercayaan kepada Kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada Rasul, d) Kepercayaan kepada Nabi dan Rasul, e) Kepercayaan kepada hari akhir serta peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat itu, f) Iman kepada qadla dan qadar Allah.
2. Ruang Lingkup Syari'ah
Syari’ah merupakan bagian dari kerangka dasar ajaran Islam yang tidak bisa dari aqidah. Syari’ah merupakan undang-undang Allah yang berisi tata cara pengaturan perilaku manusia dalam melakukan hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya untuk mencapai keridhaan Allah yaitu kemaslahatan di dunia dan akhirat. Adapun ruang lingkup syari’ah ada dua, yaitu :
a. Ibadah Khusus (Ibadah Mahdlah), yaitu ibadah yang pelaksanaannya telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw., seperti shalat, puasa dan haji. Dalam ibadah ini, seorang muslim tidak boleh mengurangi ataupun menambahkan dari apa yang sudah diperintahkan oleh Allah Swt. dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Seandainya hal ini terjadi maka pelakunya dianggap bid’ah.
b. Ibadah Umum (Ibadah Muamalah), yaitu ibadah yang pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan langsung dari Nabi Muhammad Saw. Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan pengembangannya diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pikiran masing-masing umat. Ibadah ini mencakup atauran-aturan keperdataan, seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual-beli, utang-piutang, perbankan, perkawinan, pewarisan, dan sebagainya. Juga aturan publik, seperti pidana, tata Negara, dan lain-lain.
3. Ruang Lingkup Akhlak
Kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti atau kelakuan. Imam Ghazali megartikan akhlak dengan gejala kejiwaan yang sudah mapan dan menetap dalam jiwa, yang dari padanya timbul dan terungkap perbuatan dengan mudah, tanpa mempergunakan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
Sedangkan ruang lingkup akhlak meliputi :
a. Akhlak terhadap Khaliq
Allah adalah khalik dan manusia adalah makhluk. Makhluk wajib tunduk kepada peraturan khaliq. Kewajiban manusia sebagai makhluk terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah shalat, dzikir dan doa. Kewajiban keluarga kita terhadap Allah adalah dengan mendidik mereka, anak dan istri agar dapat mengenal Allah. Kewajiban harta kita dengan Allah adalah agar harta yang kita peroleh adalah harta yang halal dan mampu menunjang ibadah kita kepada Allah serta membelanjakan harta itu dijalan Allah.
b. Akhlak terhadap Makhluk
Prinsip hidup dalam Islam termasuk kewajiban memperhatikan kehidupan antara sesama orang-orang beriman. Akhlak terhadap makhluk terbagi menjadi tiga, yaitu :
1) Akhlak terhadap diri sendiri; Manusia yang bertanggug jawab ialah pribadi yang mampu bertanggung jawab terhadap diri sendiri, bertanggung jawab atas tugas dan kewajiban yang dipikul diatas pundaknya, kewajiban-kewajibannya ialah tanggung jawab terhadap kesehatan, pakaian, minuman dan makanannya dan bahkan yang menjadi apa yang menjadi miliknya.
2) Akhlak terhadap sesama; Seorang muslim wajib memberi penghormatan, mencintai dan menebar kasih saying terhadap orang tua, tetangga, keluarga, dan masyarakat secara umum.
3) Akhlak terhadap alam semesta; Akhlak ini meliputi cara bersikap terhadap lingkungan dan alam sekitar.

TUJUAN SYARIAT (MAQASHID AL-SYARI'AH)
Asy-Syatibi membagi tujuan (maqashid) syari’ah menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Dharuriyat, yaitu sifatnya harus ada demi kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya rukun Islam.
2. Hajiyat, yaitu sesuatu yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi orang sakit.
3. Tahsinat, yaitu sesuatu yang diambil untuk kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, misalnya akhlak yang mulia, menghilangkan najis, dan menutup aurat.
Kemudian, lebih lanjut mengenai dharuriyyat beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu :
1. Hifdz al-Din (menjaga agama), yaitu memberikan jaminan kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Sementara itu, Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang bersifat lintas etnis. Oleh karena itu, Islam menjamin kebebasan beragama, dan larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lain.
2. Hifdz al-Nafs (menjaga jiwa), yaitu menjamin hak atas jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari penganiayaan dan kesewanang-wenangan.
3. Hifdz al-‘Aql (menjaga akal), yaitu adanya suatu jaminan atas kebebasan berkreasi, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan obat-obatan terlarang, minuman keras, dan lain-lain.
4. Hifdz al-Nasl (menjaga keturunan), yaitu jaminan atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan) jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas.
5. Hifdz al-Maal (menjaga harta), yaitu dimaksudkan sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri, korupsi, monopoli, dan lain-lain.

SOCIAL PROBLEM
Indonesia merupakan bangsa yang besar, namun kebesarannya tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang menimbulkan dekadensi moral, kelaparan, dan lain-lain. Diantara permasalahan-permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu :
1. Kemiskinan
Kemiskinan adalah permasalahan yang kompleks bagi setiap Negara, terutama Negara besar seperti Indonesia. Kebijakan dan penanganannya harus merata dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan dan kekisruhan sebagai ekses negatif penanggulangannya.
Hingga saat ini masalah kemiskinan di Indonesia menjadi masalah yang berkepanjangan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin Indonesia kini mencapai lebih dari 31 juta jiwa. Ini berarti persentase warga miskin masih di atas 13 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.
Hal ini dikarenakan banyak orang yang tidak sadar dengan kewajibannya sebagai manusia, sehingga yang terjadi hanya mementingkan dirinya sendiri maupun golongannya, menindas rakyat demi kepentingan pribadi, hilangnya rasa kasih sayang antar sesama dan tidak tegaknya keadilan, yang berakibat timbulnya ketimpangan sosial pada masyarakat.
2. Kebodohan
Dilihat dari segi pendidikan, bangsa Indonesia sekarang ini bisa dikatakan tertinggal dibandingkan dengan Negara-negara lain di Asia Tenggara. Ironis sekali, padahal pada tahun 70-an Indonesia sebagai bangsa penyuplai guru-guru ke Negara di Asia Tenggara. Tapi sekarang Indonesia justru mengimpor para TKW ke Negara tersebut.
Salah satu penyebab munculnya permasalahan ini adalah karena pendidikan Indonesia yang minim. Banyak terjadi permasalahan pendidikan di Negara kita dan kurangnya perhatian terhadap pendidikan. Padahal UUD 1945 sudah mengamanahkan masalah pendidikan ini dalam pasal 31 yang berisi bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tetapi sebagian besar warga Negara Indonesia tidak bisa menyenyam dunia pendidikan. Hal ini berakibat sebagian besar masyarakat berpendidikan rendah. Adapun konsekuensinya keterampilan hidup (life skill) yang mereka miliki sangatlah kurang sehingga mereka tidak siap untuk bersaing di dunia kerja. Dan pada akhirnya mereka terjebak pada pilihan yang bisa mempertahankan hidupnya, dan tidak jarang ada yang memilih pekerjaan yang melanggar hukum, seperti mencuri, PSK, menjual narkoba, menjual bayi, dan lain-lain.
3. Keterbelakangan
Masalah keterbelakangan sangat berhubungan dengan masalah kualitas sumber daya manusia. Disamping itu, masalah keterbelakangan sangat erat hubungannya dengan rendahnya tingkat kemajuan dan pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas-fasilitas umum, dan rendahnya disiplin masyarakat.

Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur yang menindas dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya.
Dalam konteks kesadaran; kebodohan, kemiskinan dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah pada takdir. Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima, dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan. Tidak ada usaha menusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tidak berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan kerja keras.
Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan diterima sebagai takdir yang tidak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai kehendak Tuhan.
Faktor penyebab lain yang menyebabkan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh problem struktur disebut “kemiskinan struktural”. Yaitu kemiskinan yang sengaja diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu.
Persoalan kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada. Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai dengan posisinya. Akibatnya, sistem berjalan tidak normal. Kesalahan menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya bisa mengakibatkan kondisi bangsa ini menjadi fatal.

PROBLEM SOLVING
Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan merupakan masalah manusia yang memerlukan pemecahan. Allah memberikan alternatif pemecahan, baik berupa akidah maupun hukum syara’. Jika Islam diterapkan secara utuh, baik dari aspek ibadahnya, sosial, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, maupun akhlaknya untuk menyelesaikan problem manusia, tanpa dibedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain, pasti kemaslahatan yang hakiki akan diperoleh oleh semua orang. Bukan hanya akan dirasakan oleh orang yang melaksanakannya saja, tetapi juga oleh orang lain. Ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah ushul :
حَيْثُمَا يَكُوْنُ الشَّرْعُ تَكُوْنُ الْمَصْلَحَةُ
“Jika hukum syara’diterapkan, maka pasti aka nada kemaslahatan”
Ulama ushul memerinci bentuk kemaslahatan yang bisa diraih oleh manusia, ketika hukum Islam diterapkan secara total, antara lain :
1. Mashlahah Dharuriyyah
Jika kemaslahatan ini tidak diperoleh, kehidupan manusia akan mengalami kehancuran. Kemaslahatan ini tidak akan terpenuhi, kecuali jika hukum-hukum Islam ini diterapkan. Adapun bentuk kemaslahatan ini adalah : a) Al-Muhafadzah ‘ala al-aqidah (terpeliharanya akidah), b) Muhafadzah ‘ala ad-dawlah (terpeliharanya Negara), c) Muhafadzah ‘ala al-amni (terpeliharanya keamanan), d) Muhafadzah ‘ala al-maal (terpeliharanya kekayaan), e) Muhafadzah ‘ala al-nasl (terpeliharanya keturunan), f) Muhafadzah ‘ala al-karamah (terpeliharanya kemuliaan), g) Muhafadzah ‘ala al-‘aqli (terpeliharanya akal), h) Muhafadzah ‘ala an-nafs (terpeliharanya jiwa).
2. Mashlahah Hajiyyah
Kemaslahatan ini diperoleh oleh seseorang berkaitan dengan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Allah Swt. kepada manusia. Misalnya, ketika sedang melakukan puasa Ramadhan atau puasa wajib yang lain, sedangkan pada waktu yang sama sedang bepergian atau sakit, maka orang tersebut diizinkan untuk membatalkan puasanya kemudian diganti dengan puasa pada waktu lain. Jika orang tersebut sakit yang menyebabkannya tidak bisa duduk atau berdiri, maka dia dibolehkan shalat dengan berbaring.
3. Mashlahah Tahsiniyyah
Kemaslahatan yang diperoleh oleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat akhlak dan adab. Misalnya, menjaga kebersihan badan dan pakaian. Dengan cara melaksanakan hukum-hukum thaharah yang berkaitan dengan tempat atau pakaian, atau menjaga agar hanya makanan dan minuman yang dihalalkan oleh Allah Swt. atau menjaga diri terhadap hal-hal yang bisa menjatuhkan martabat kepribadian Islam, seperti melakukan hal-hal yang sia-sia atau terlibat dalam perkara syubhat.
4. Mashlahah Takmiliyyah
Kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan maslahah yang diperoleh manusia karena menyempurnakan tiga kemaslahatan yang lain, yaitu dengan diperintahkan dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang kewajiban atau keharaman asal. Contoh, ketika hukum zina diharamkan, maka apa saja yang bisa mengantarkan seseorang untuk melakukan zina juga diharamkan, seperti tabarruj (mempercantik diri dengan maksud menarik perhatian lawan jenis), tidak memakai jilbab, berduaan di tempat sepi dan sebagainya.

Inilah gambaran mengenai mashlahah yang akan diperoleh oleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum syara’ secara utuh, baik yang berhubungan dengan Allah, sesamanya, ataupun dengan dirinya sendiri.

ISLAM DAN KEMASLAHATAN BANGSA
Agama diturunkan oleh Allah Swt untuk kemaslahatan, kepentingan dan kebahagiaan seluruh manusia. Segala aturan agama sepenuhnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Kebahagiaan yang bersifat lahir batin ini dicerminkan Islam dalam ajaran-ajarannya.
Oleh karenanya, Islam mengajarkan konsep aqidah yang mengajarkan manusia untuk percaya pada Sang Pencipta dan ciptaannya serta berkeyakinan penuh terhadap aturan-aturan yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan kehidupan manusia.
Islam juga mengajarkan konsep syariah yang menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengatur kehidupan publik yang harus juga mengacu kepada kemaslahatan bersama dalam dunia publik yang lebih luas.
Selain itu, Islam juga mengajarkan konsep akhlak yang bertujuan untuk memperbaiki tingkah laku manusia dan hubungan dengan khalik dan makhluk, sehingga akan tercipta kehidupan yang saling hormat-menghormati dan cinta-mencintai.
Semua apa yang diturunkan dan diperintahkan oleh Allah di muka bumi sejatinya bersifat untuk kebaikan kehidupan manusia dan apa yang menjadi larangan Allah pasti menimbulkan mafsadat (kerusakan-kerusakan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Blog Contest

kontes cheria wisata