PENDAHULUAN
Islam adalah agama yang diturunkan Allah Swt.
kepada Nabi Muhammad Saw. untuk mengatur hubungan manusia dengan Allah Swt.,
dengan dirinya sendiri dan dengan sesamanya. Dengan demikian, Islam adalah
agama yang ajarannya meliputi seluruh aspek kehidupan, mulai dari urusan dunia
sampai akhirat. Islam berbicara tentang Allah dengan segala kekuasaan-Nya,
tentang surga dan neraka, tentang pahala dan dosa, tentang ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, politik, pemerintahan dan lain sebagainya, sehingga
kedatangannya membawa rahmat bagi seluruh alam.
Penjelasan tentang Islam ini diketemukan dalam
banyak ayat, antara lain QS. 3 : 19, QS. 5 : 3, QS. 3 : 85, QS. 21 : 107.
RUANG LINGKUP AJARAN ISLAM
Islam adalah ajaran yang lengkap dan sempurna
(QS. 5 : 3). Islam bukan hanya agama yang mengurusi masalah spiritual/ruhiyyah
dan urusan akhirat, akan tetapi juga mengurusi masalah duniawiyah.
Banyak ulama yang mengklafisikasikan ajaran
Islam kepada tiga bagian, yaitu : Aqidah, Syari’ah dan Akhlak. Namun, ada juga
ulama seperti Muhammad Syalthut mengklasifikasikan ajaran Islam menjadi dua
bagian, yaitu aqidah dan syari’ah, yang sering juga disebut dengan aqidah dan
nizham (sistem/aturan).
1. Ruang Lingkup Akidah
Aqidah ialah iman atau kepercayaan, yang
bersumber pada al-Qur’an. Menurut Hasan Al-Banna ruang lingkup aqidah Islam
meliputi : a) Ilahiyat,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan, seperti
wujud Tuhan, sifat Tuhan, dan lain-lain, b) Nubuwwat,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul,
Kitab-kitab Allah, dan lain-lain, c) Ruhaniyyat,
yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik,
seperti Jin, Iblis, Setan, Roh, dan lain-lain, d) Sam’iyyat, yaitu
pembahasan tentang segala sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam’i yakni
dalil Naqli berupa al-Qur’an dan al-Sunnah.
Namun, yang umum kita ketahui bahwa ruang
lingkup aqidah Islam ada enam, yaitu : a) Kepercayaan
kepada Allah dan segala sifat-sifatNya, b) Kepercayaan
tentang Malaikat-malaikat, c) Kepercayaan
kepada Kitab-kitab Allah yang diturunkan kepada Rasul, d) Kepercayaan
kepada Nabi dan Rasul, e) Kepercayaan
kepada hari akhir serta peristiwa-peristiwa yang terjadi pada saat itu, f) Iman kepada qadla dan
qadar Allah.
2. Ruang Lingkup Syari'ah
Syari’ah merupakan bagian dari kerangka dasar
ajaran Islam yang tidak bisa dari aqidah. Syari’ah merupakan undang-undang
Allah yang berisi tata cara pengaturan perilaku manusia dalam melakukan
hubungan dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya untuk mencapai
keridhaan Allah yaitu kemaslahatan di dunia dan akhirat. Adapun ruang lingkup
syari’ah ada dua, yaitu :
a. Ibadah Khusus (Ibadah Mahdlah), yaitu ibadah
yang pelaksanaannya telah dicontohkan langsung oleh Nabi Muhammad Saw., seperti
shalat, puasa dan haji. Dalam ibadah ini, seorang muslim tidak boleh
mengurangi ataupun menambahkan dari apa yang sudah diperintahkan oleh Allah
Swt. dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. Seandainya hal ini terjadi maka
pelakunya dianggap bid’ah.
b. Ibadah Umum (Ibadah Muamalah), yaitu ibadah yang
pelaksanaannya tidak seluruhnya dicontohkan langsung dari Nabi Muhammad Saw.
Beliau hanya meletakkan prinsip-prinsip dasar, sedangkan pengembangannya
diserahkan kepada kemampuan dan daya jangkau pikiran masing-masing umat. Ibadah ini mencakup atauran-aturan keperdataan,
seperti hubungan yang menyangkut ekonomi, bisnis, jual-beli, utang-piutang,
perbankan, perkawinan, pewarisan, dan sebagainya. Juga aturan publik, seperti
pidana, tata Negara, dan lain-lain.
3. Ruang Lingkup Akhlak
Kata akhlak diartikan sebagai budi pekerti atau
kelakuan. Imam Ghazali megartikan akhlak dengan gejala kejiwaan yang sudah
mapan dan menetap dalam jiwa, yang dari padanya timbul dan terungkap perbuatan
dengan mudah, tanpa mempergunakan pertimbangan pikiran terlebih dahulu.
Sedangkan ruang lingkup akhlak meliputi :
a. Akhlak terhadap Khaliq
Allah adalah khalik dan manusia adalah makhluk.
Makhluk wajib tunduk kepada peraturan khaliq. Kewajiban manusia sebagai makhluk
terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah shalat, dzikir dan doa. Kewajiban
keluarga kita terhadap Allah adalah dengan mendidik mereka, anak dan istri agar
dapat mengenal Allah. Kewajiban harta kita dengan Allah adalah agar harta yang
kita peroleh adalah harta yang halal dan mampu menunjang ibadah kita kepada
Allah serta membelanjakan harta itu dijalan Allah.
b. Akhlak terhadap Makhluk
Prinsip hidup dalam Islam termasuk kewajiban
memperhatikan kehidupan antara sesama orang-orang beriman. Akhlak terhadap
makhluk terbagi menjadi tiga, yaitu :
1) Akhlak terhadap diri sendiri; Manusia yang bertanggug jawab ialah pribadi yang
mampu bertanggung jawab terhadap diri sendiri, bertanggung jawab atas tugas dan
kewajiban yang dipikul diatas pundaknya, kewajiban-kewajibannya ialah tanggung
jawab terhadap kesehatan, pakaian, minuman dan makanannya dan bahkan yang
menjadi apa yang menjadi miliknya.
2) Akhlak terhadap sesama; Seorang muslim wajib memberi penghormatan,
mencintai dan menebar kasih saying terhadap orang tua, tetangga, keluarga, dan
masyarakat secara umum.
3) Akhlak terhadap alam semesta; Akhlak ini meliputi cara bersikap terhadap
lingkungan dan alam sekitar.
TUJUAN SYARIAT (MAQASHID AL-SYARI'AH)
Asy-Syatibi membagi tujuan (maqashid) syari’ah menjadi
tiga bagian, yaitu :
1. Dharuriyat, yaitu sifatnya harus ada demi
kemaslahatan hamba, yang jika tidak ada, akan menimbulkan kerusakan, misalnya
rukun Islam.
2. Hajiyat, yaitu sesuatu yang dibutuhkan untuk
menghilangkan kesempitan, seperti rukhsah (keringanan) tidak berpuasa bagi
orang sakit.
3. Tahsinat, yaitu sesuatu yang diambil untuk
kebaikan kehidupan dan menghindarkan keburukan, misalnya akhlak yang mulia,
menghilangkan najis, dan menutup aurat.
Kemudian, lebih lanjut mengenai dharuriyyat
beliau jelaskan lebih rinci mencakup lima tujuan, yaitu :
1. Hifdz al-Din (menjaga agama), yaitu memberikan
jaminan kepada umat Islam untuk memelihara agama dan keyakinannya. Sementara
itu, Islam juga menjamin sepenuhnya atas identitas (kelompok) agama yang
bersifat lintas etnis. Oleh karena itu, Islam menjamin kebebasan beragama, dan
larangan adanya pemaksaan agama yang satu dengan yang lain.
2. Hifdz al-Nafs (menjaga jiwa), yaitu menjamin hak
atas jiwa (nyawa) manusia, untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Dalam hal
ini Islam menuntut adanya keadilan, pemenuhan kebutuhan dasar (hak atas
penghidupan) pekerjaan, hak kemerdekaan dan keselamatan, bebas dari
penganiayaan dan kesewanang-wenangan.
3. Hifdz al-‘Aql (menjaga akal), yaitu adanya suatu
jaminan atas kebebasan berkreasi, kebebasan mengeluarkan opini, melakukan
penelitian dan berbagai aktivitas ilmiah. Dalam hal ini Islam melarang
terjadinya perusakan akal dalam bentuk penyiksaan, penggunaan obat-obatan
terlarang, minuman keras, dan lain-lain.
4. Hifdz al-Nasl (menjaga keturunan), yaitu jaminan
atas kehidupan privasi setiap individu, perlindungan atas profesi (pekerjaan)
jaminan masa depan keturunan dan generasi penerus yang lebih baik dan berkualitas.
5. Hifdz al-Maal (menjaga harta), yaitu dimaksudkan
sebagai jaminan atas pemilikan harta benda, properti dan lain-lain. Dan
larangan adanya tindakan mengambil hak dari harta orang lain, seperti mencuri,
korupsi, monopoli, dan lain-lain.
SOCIAL PROBLEM
Indonesia merupakan bangsa yang besar, namun
kebesarannya tidak terlepas dari permasalahan-permasalahan yang menimbulkan
dekadensi moral, kelaparan, dan lain-lain. Diantara permasalahan-permasalahan
yang dihadapi bangsa Indonesia yaitu :
1. Kemiskinan
Kemiskinan adalah permasalahan yang kompleks
bagi setiap Negara, terutama Negara besar seperti Indonesia. Kebijakan dan
penanganannya harus merata dan menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan
dan kekisruhan sebagai ekses negatif penanggulangannya.
Hingga saat ini masalah kemiskinan di Indonesia
menjadi masalah yang berkepanjangan.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin
Indonesia kini mencapai lebih dari 31 juta jiwa. Ini berarti persentase warga
miskin masih di atas 13 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu
37,4 juta orang.
Hal ini dikarenakan banyak orang yang tidak
sadar dengan kewajibannya sebagai manusia, sehingga yang terjadi hanya
mementingkan dirinya sendiri maupun golongannya, menindas rakyat demi
kepentingan pribadi, hilangnya rasa kasih sayang antar sesama dan tidak
tegaknya keadilan, yang berakibat timbulnya ketimpangan sosial pada masyarakat.
2. Kebodohan
Dilihat dari segi pendidikan, bangsa Indonesia
sekarang ini bisa dikatakan tertinggal dibandingkan dengan Negara-negara lain
di Asia Tenggara. Ironis sekali, padahal pada tahun 70-an Indonesia sebagai
bangsa penyuplai guru-guru ke Negara di Asia Tenggara. Tapi sekarang Indonesia
justru mengimpor para TKW ke Negara tersebut.
Salah satu penyebab munculnya permasalahan ini
adalah karena pendidikan Indonesia yang minim. Banyak terjadi permasalahan
pendidikan di Negara kita dan kurangnya perhatian terhadap pendidikan. Padahal
UUD 1945 sudah mengamanahkan masalah pendidikan ini dalam pasal 31 yang berisi
bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Tetapi
sebagian besar warga Negara Indonesia tidak bisa menyenyam dunia pendidikan.
Hal ini berakibat sebagian besar masyarakat berpendidikan rendah. Adapun
konsekuensinya keterampilan hidup (life skill) yang mereka miliki sangatlah
kurang sehingga mereka tidak siap untuk bersaing di dunia kerja. Dan pada
akhirnya mereka terjebak pada pilihan yang bisa mempertahankan hidupnya, dan
tidak jarang ada yang memilih pekerjaan yang melanggar hukum, seperti mencuri,
PSK, menjual narkoba, menjual bayi, dan lain-lain.
3. Keterbelakangan
Masalah keterbelakangan sangat berhubungan
dengan masalah kualitas sumber daya manusia. Disamping itu, masalah
keterbelakangan sangat erat hubungannya dengan rendahnya tingkat kemajuan dan
pelayanan kesehatan, kurang terpeliharanya fasilitas-fasilitas umum, dan
rendahnya disiplin masyarakat.
Secara sosiologis, kebodohan, kemiskinan dan
keterbelakangan ditentukan oleh tiga faktor; yakni kesadaran manusia, struktur
yang menindas dan fungsi struktur yang tidak berjalan semestinya.
Dalam konteks kesadaran; kebodohan, kemiskinan
dan keterbelakangan biasanya merujuk pada kesadaran fatalistik dan menyerah
pada takdir. Suatu kondisi diyakini sebagai pemberian Tuhan yang harus diterima,
dan perubahan atas nasib yang dialaminya hanya mungkin dilakukan oleh Tuhan.
Tidak ada usaha menusia yang bisa mengubah nasib seseorang, jika Tuhan tidak
berkehendak. Kesadaran fatalistik bersifat pasif dan pasrah serta mengabaikan
kerja keras.
Kesadaran ini tampaknya dimiliki sebagian besar
masyarakat Indonesia, sehingga kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
diterima sebagai takdir yang tidak bisa ditolak. Bahkan, penerimaan terhadap
kondisi itu merupakan bagian dari ketaatan beragama dan diyakini sebagai
kehendak Tuhan.
Faktor penyebab lain yang menyebabkan
kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan karena otoritas struktural yang
dominan. Kemiskinan, misalnya, bisa disebabkan oleh ulah segelintir orang di
struktur pemerintahan yang berlaku tidak adil. Kemiskinan yang diakibatkan oleh
problem struktur disebut “kemiskinan struktural”. Yaitu kemiskinan yang sengaja
diciptakan oleh kelompok struktural untuk tujuan-tujuan politik tertentu.
Persoalan kemiskinan, kebodohan dan
keterbelakangan juga disebabkan karena tidak berfungsinya sistem yang ada.
Sebab orang-orang yang berada dalam sistem tidak memiliki kemampuan sesuai
dengan posisinya. Akibatnya, sistem berjalan tidak normal. Kesalahan
menempatkan orang tidak sesuai dengan kompetensinya bisa mengakibatkan kondisi
bangsa ini menjadi fatal.
PROBLEM SOLVING
Kemiskinan, kebodohan dan keterbelakangan
merupakan masalah manusia yang memerlukan pemecahan. Allah memberikan
alternatif pemecahan, baik berupa akidah maupun hukum syara’. Jika Islam
diterapkan secara utuh, baik dari aspek ibadahnya, sosial, ekonomi,
pemerintahan, peradilan, pendidikan, maupun akhlaknya untuk menyelesaikan
problem manusia, tanpa dibedakan antara satu hukum dengan hukum yang lain,
pasti kemaslahatan yang hakiki akan diperoleh oleh semua orang. Bukan hanya
akan dirasakan oleh orang yang melaksanakannya saja, tetapi juga oleh orang
lain. Ini sebagaimana yang dinyatakan dalam kaidah ushul :
حَيْثُمَا
يَكُوْنُ الشَّرْعُ تَكُوْنُ الْمَصْلَحَةُ
“Jika
hukum syara’diterapkan, maka pasti aka nada kemaslahatan”
Ulama ushul memerinci bentuk kemaslahatan yang
bisa diraih oleh manusia, ketika hukum Islam diterapkan secara total, antara
lain :
1. Mashlahah Dharuriyyah
Jika kemaslahatan ini tidak diperoleh, kehidupan
manusia akan mengalami kehancuran. Kemaslahatan ini tidak akan terpenuhi,
kecuali jika hukum-hukum Islam ini diterapkan. Adapun bentuk kemaslahatan ini
adalah : a) Al-Muhafadzah ‘ala al-aqidah (terpeliharanya
akidah), b) Muhafadzah
‘ala ad-dawlah (terpeliharanya Negara), c) Muhafadzah ‘ala al-amni (terpeliharanya
keamanan), d) Muhafadzah ‘ala al-maal (terpeliharanya
kekayaan), e) Muhafadzah ‘ala al-nasl (terpeliharanya
keturunan), f) Muhafadzah ‘ala al-karamah (terpeliharanya
kemuliaan), g) Muhafadzah ‘ala al-‘aqli (terpeliharanya akal), h) Muhafadzah ‘ala an-nafs (terpeliharanya jiwa).
2. Mashlahah Hajiyyah
Kemaslahatan ini diperoleh oleh seseorang
berkaitan dengan keringanan (rukhshah) yang diberikan oleh Allah Swt. kepada
manusia. Misalnya, ketika sedang melakukan puasa Ramadhan atau puasa wajib yang
lain, sedangkan pada waktu yang sama sedang bepergian atau sakit, maka orang
tersebut diizinkan untuk membatalkan puasanya kemudian diganti dengan puasa
pada waktu lain. Jika orang tersebut sakit yang menyebabkannya tidak bisa duduk
atau berdiri, maka dia dibolehkan shalat dengan berbaring.
3. Mashlahah Tahsiniyyah
Kemaslahatan yang diperoleh oleh manusia ketika
melaksanakan hukum-hukum yang berkaitan dengan sifat akhlak dan adab. Misalnya,
menjaga kebersihan badan dan pakaian. Dengan cara melaksanakan hukum-hukum
thaharah yang berkaitan dengan tempat atau pakaian, atau menjaga agar hanya
makanan dan minuman yang dihalalkan oleh Allah Swt. atau menjaga diri terhadap
hal-hal yang bisa menjatuhkan martabat kepribadian Islam, seperti melakukan
hal-hal yang sia-sia atau terlibat dalam perkara syubhat.
4. Mashlahah Takmiliyyah
Kemaslahatan yang berkaitan dengan penyempurnaan
maslahah yang diperoleh manusia karena menyempurnakan tiga kemaslahatan yang
lain, yaitu dengan diperintahkan dan dilarangnya hal-hal yang menjadi cabang
kewajiban atau keharaman asal. Contoh, ketika hukum zina diharamkan, maka apa
saja yang bisa mengantarkan seseorang untuk melakukan zina juga diharamkan,
seperti tabarruj (mempercantik diri dengan maksud menarik perhatian
lawan jenis), tidak memakai jilbab, berduaan di tempat sepi dan sebagainya.
Inilah gambaran mengenai mashlahah yang akan
diperoleh oleh manusia ketika melaksanakan hukum-hukum syara’ secara utuh, baik
yang berhubungan dengan Allah, sesamanya, ataupun dengan dirinya sendiri.
ISLAM DAN KEMASLAHATAN BANGSA
Agama diturunkan oleh Allah Swt untuk
kemaslahatan, kepentingan dan kebahagiaan seluruh manusia. Segala aturan agama
sepenuhnya untuk kebaikan manusia itu sendiri. Kebahagiaan yang bersifat lahir
batin ini dicerminkan Islam dalam ajaran-ajarannya.
Oleh karenanya, Islam mengajarkan konsep aqidah
yang mengajarkan manusia untuk percaya pada Sang Pencipta dan ciptaannya serta
berkeyakinan penuh terhadap aturan-aturan yang diturunkan oleh Allah untuk
kemaslahatan kehidupan manusia.
Islam juga mengajarkan konsep syariah yang
menjadi acuan bagi umat Islam untuk mengatur kehidupan publik yang harus juga
mengacu kepada kemaslahatan bersama dalam dunia publik yang lebih luas.
Selain itu, Islam juga mengajarkan konsep akhlak
yang bertujuan untuk memperbaiki tingkah laku manusia dan hubungan dengan
khalik dan makhluk, sehingga akan tercipta kehidupan yang saling
hormat-menghormati dan cinta-mencintai.
Semua apa yang diturunkan dan diperintahkan oleh Allah di muka bumi
sejatinya bersifat untuk kebaikan kehidupan manusia dan apa yang menjadi
larangan Allah pasti menimbulkan mafsadat (kerusakan-kerusakan).